Minggu, 06 Maret 2011

PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA

Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu mengenai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara. Dengan demikian, patut dipertanyakan: apa dasarnya dari Pasal 2 UU 10/2004 itu? Kita dapat melihat bahwa sila-sila dari pancasila telah tercantum dalam pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) jika dilihat secara keseluruhan; namun, tidak ada ketentuan secara eksplisit bahwa Pancasila harus menjadi ’sumber dari segala sumber hukum negara’. Berikut ini saya akan berikan contoh-contoh bab, pasal dan ayat UUD 1945 yang mengandung sila-sila dari Pancasila, namun ini memang sebagai contoh saja dan tidak menggambarkan secara lengkap bagaimana Pancasila sudah dijamin dalam UUD 1945.



Pancasila sudah tercantum dalam paragraf terakhir pembukaan UUD yang berbunyi ’…Negara Republik Indonesia… berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta… mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Selain itu, Pancasila telah tercantum secara konkrit dalam berbagai pasal UUD 1945. Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa sudah tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi ‘[n]egara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa’. Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab tercantum dalam Bab XA tentang hak asasi manusia. Ketiga, persatuan Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi ’Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan…’, dan juga dalam pasal-pasal yang mengatur tentang struktur pemerintahan Indonesia yang bersifat unitary (kesatuan) dan disentralisasi. Sifat ini dapat dilihat, antara lain, dalam Pasal 18 Ayat (5) dan Bab VII tentang DPR yang secara implicit memberikan wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah pusat untuk menentukan mana yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintah pusat dan mana diserahkan kepada daerah. Apalagi, kesatuan Indonesia dijamin dalam Pasal 37 Ayat (5) yang melarang dilakukannya perubahan mengenai kesatuan Indonesia. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan telah dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2), dan Bab VII tentang DPR yang menyerahkan kewenangan pembuatan Undang-Undang kepada DPR yang merupakan badan perwakilan. Namun, sila ini mungkin dapat dikatakan tidak sekuat dulu sejak MPR tidak lagi ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara. Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijamin dalam Bab XA tentang hak asasi manusia, serta Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UUD 1945 tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan Pancasila sudah tercantum secara implisit dalam UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar