Minggu, 06 Maret 2011

Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…....., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :

1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

6 komentar:

  1. maaf aja klo sy msh bingung darimana asal muasalnya Pancasila sbg dasar negara.....krn :
    1. Dlm UUD 45 (pembukaan & batang tubuh) yg asli & amandemen. gak ada disebutkan Pancasila sebagai Dasar negara.
    2. Dlm UUD 45 asli & amandemen, justru menyebutkan Dasar Negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. itu ada di Pasal 29..Negara berdasarkan Ketuhanan YME..pengertiannya kan sama dg Dasar negara.
    3. lima isi dari pancasila dlm pembukaan, tidak disebutkan bahwa itu adalah isi dari pancasila.
    4. Pancasila sbg dasar negara ditetapkan berdasarkan Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 .. artinya bertentangan dan melenceng dari pasal 29 UUD..
    5. UUD dg Tap MPR lebih kuat mana ? kok yg dipakai sbg landasan hukum Pancasila sbg dasar negara adalah Tap MPR dan bukannya UUD itu sendiri..
    6. Lalu... sudah benarkah ini semua?

    BalasHapus
  2. saya sepakat dengan mas budi, khususnya payung hukum ttg Pancasila sebagai ideologi negara sdh tdk ada lagi, karena dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003 menyebutkan kalau TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 yang mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/1978 sdh tidak berlaku lagi. pertanyaannya apakah Pancasila masih bisa dianggap berlaku sebagai ideologi bangsa ini?

    BalasHapus
  3. Gua setuju dengan budi dan dyastasita

    BalasHapus
  4. dasar hukum pancasila sebagai dasar negara indonesia ini, sudah di bicaran bahwa sidang bpupki hingga sidang ppki itu tujuan nya ialah mrumuskan dasar negara indonesia merdeka, jadi kalo masih bingung dari mana dasar hukum nya, belajar lagi tujuan sidang bpupki dan ppki itu, tujuan nya menrumuskan dasar negara

    BalasHapus